Foto Ilustrasi |
CITIZENJOURNALIST - PANGKALPINANG- Dipenghujung Tahun 2023 ini, Tim Sat ResNarkoba Pangkalpinang yang berkolaborasi dengan Bea Cukai telah memberikan kado akhir tahun yang manis bagi institusi masing-masing.
Tentu, ini sebuah bukti sinergitas luar biasa yang di lakukan antara pihak Kepolisian dan Bea cukai dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Bangka Belitung.
Kedua Institusi itu berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 4Kg, dan berhasil mengamankan seorang kurir yang bernama Edi Jahri (28).
Dari beberapa sumber berita media yang beredar, pengakuan kurir Edi Jahari, kepemilikkan barang haram tersebut bernama Reno yang saat ini di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan dari beberapa kasus sebelumnya yang pernah terjadi, dalam tindak lanjut proses penyelidikan belum pernah menyentuh kepada sipemilik maupun kepada otak dari peredaran barang haram narkoba tersebut. Selama ini, kasus - kasus serupa terputus dan terhenti hanya sebatas kurir saja.
Sangat diharapkan, kepada Tim Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang, yang telah mengukir prestasi luar biasa ini, dan patut mendapatkan apresiasi, mampu mengungkap serta mengamankan pemilik barang haram narkoba jenis sabu yang bernama Reno.
Apakah benar peredaran antar Provinsi di kendalikan dari dalam Lapas sehingga menyulitkan pihak Kepolisian untuk mengungkap aktor yang sesungguhnya, terkait peredaran Narkoba dari luar Provinsi masuk ke Bangka Belitung .
Dari hasil pengakuan tersangka Edi jahri, menyebutkan bahwa kepemilikan dan yang mengendalikan dirinya itu adalah Reno. Sehingga muncullah beragam Opini/Pendapat dan pertanyaan, yang mensinyalir apakah yang dimaksud oleh Edi Jahri adalah Reno, salah satu warga binaan Lapas yang saat ini sedang menjalani hukuman dan mendekam di salah satu Lapas yang ada di pulau Bangka. Perlu diketahui bahwa Reno adalahh terduga kepemilikan pabrik sabu rumahan yang digerebek Sat Res Narkoba Polda Babel pada tahun 2022 silam
Salah satu Pekerjaan rumah terbesar Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang, adalah mengungkap siapa pemilik atas barang haram tersebut. terus mendalami dan melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka Edi Jahri(28) sehingga kasus ini menjadi terang benderang serta mengetahui siapa pemilik sebenarnya, siapa dan dimana Reno?
Sebagai Negara Demokrasi dan Bebas dalam menyampaikan Opini atau Pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan, sebagaimana yang telah di atur dalam UU Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.
Opini/Pendapat yang penulis sampaikan disini, semoga bisa menjadikan acuan dalam upaya pengembangan kasus kepemilikkan Narkoba jenis sabu sebanyak 4Kg tersebut. Kami ucapakan Selamat dan Sukses untuk Kapolres Pangkalpinang dan Kasat Narkoba beserta tim dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercinta. ( Opini ctzn)
0 Komentar