Gambar Ilustrasi |
Citizen Journalists - Koba Bangka Tengah, Pernyataan dari pihak perwakilan PT BRM yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran pelunasan pinjaman untul ke 400 debitur Kredit Macet KUR Budi Daya Jahe Merah hasil cipta program Gubernur Erzaldi pada tahun 2021, kepada Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan Bank Sumsel Cabang Koba selaku Bank pemberi dana pinjaman menuai sorotan dan pertanyaan publik, Senin (5/8/2024).
Pasalnya, berdasarkan fakta dan sumber data yang bisa dipertanggung jawabkan ternyata, PT BRM yang didirikan pada tanggal 26 Februari 2021 silam, diketahui tidak lagi beraktivitas atau beroperasi dalam menjalankan usahanya sejak tanggal 23 Oktober 2023 . Dan Direktur Operasional perusahaan tersebut juga telah mengundurkan diri, semetara itu Direktur Utama PT BRM Agus Supriyanto tidak lagi berdomisili di Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah .
Dari data fakta tersebut hampir sangat mustahil jika PT BRM itu telah melakukan pembayaran pelunasan pinjaman atau kredit macet KUR Budi Daya Jahe Merah untuk 355 debitur dengan jumlah dana pinjaman sebesar Rp. 3.550.000.000 ( Tiga Milyard Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada pihak Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dan Cabang Koba, seperti yang telah diumumkan oleh perwakilan pihak PT BRM. Dari mana asal sumber dana tersebut dan kapan PT BRM melakukan pelunasan pinjaman tersebut, sedangkan proses pembayaran angsuran pinjaman dari ke 355 debitur sejak dari tahun 2021, PT BRM belum pernah sekalipun membayar angsuraan kredit.
Kita ketahui bersama, pada tahun 2021 Erzaldi yang saat itu menjabat Gubernur Bangka Belitung, memulai suatu kegiatan cipta program Budi Daya Jahe Merah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani Jahe Merah di Bangka Tengah. Satu - satunya perusahaan yang mendapat kepercayaan dan dukungan untuk menjadi mitra kerjasama dengan Bank Sumsel Babel adalah PT BRM, perusahaan baru yang sengaja didirikan untuk persipan penerimaan pencairan dana KUR Budi Daya Jahe Merah sebesar Rp.4.600.000.000 atau 4,6 M
Namun berkat dukungan Gubernur Erzaldi yang juga pencipta Program Jahe Merah, kerja sama antara Bank Sumsel Babel dengan PT BRM yang baru berumur 19 harti tetap terlaksana. Diawali dengan Kesepakatan Bersama (MoU) Nomor 20/DIR/P/2021 dan Nomor 004/BRM/III/2021 Tanggal 17 Maret 2021. MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin dan Direktur Utama PT BRM Agus Supriyono yang diketahui langsung oleh orang nomor 1 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kala itu.
Pada kesempatan itu Dirut Bank Sumsel Babel menyatakan kesiapanya untuk mendukung Program Gubernur Erzaldi. “ Instruksi saya kepada kepala Cabang untuk mendukung dan membantu Program Gubernur Erzaldi,” Ungkap Achmaad Syamsudin. Dikutip dari Website Babel Prov.go.id
MoU tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kecukupan modal usaha petani tanaman jahe merah dan peningkatan kualitas tanaman jahe merah oleh petani tanaman jahe merah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perjanjian kerjasan atau MoU itu berlaku selama satu tahun dan untuk pelaksanaan akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Alih - alih untuk mensejahterakan para petani Jahe Merah, nama ke 400 orang petani Jahe Merah di 6 Desa dan Kelurahan Kecamatan Koba penerima bantuan adana KUR Budi Daya Jahe Merah masuk dalam daftar hitam alias black list akibat gagal panen. Ke 400 petani Budi Daya Jahe Merah tersebut tidak bisa lagi memperoleh fasilitas bantuan dana pinjaman dari Bank ataupun lembaga keuangan lainya sehingga menyebabkan kondisi para petani jahe saat itu semakin memprihatinkan.
Seiring berjalannya waktu, publik dikejutkan adanya pemberitaan pengumuman dari pihak perwakilan PT BRM yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran pelunasan Kredit Macet KUR untuk 400 para petani jahe yang disertai dengan surat keterangan berita acara dari pihak
Sementara itu sumber data yang ada, debitur kredit macet KUR Budi Daya Jahe Merah berjumlah 355 orang dengan total dana pinjaman sebesar Rp.3.550.000.000 ( Tiga Milyard Lima Ratus LimaPuluh Juta Rupah) atau 3,5 M. Jika pengumuman yang disampaikan oleh perwakilan pihak PT BRM dibeberapa media online terindikasi dengan sengaja untuk mengelabui publik dan tidak sesuai fakta yang terjadi, maka pihak PT BRM dianggap telah melakukan pembohongan publik.
( Awam Babel/KOPII/Red )
0 Komentar