Caption : Mobil Truk Fuso Pengangkut Timah Ilegal dari Belitung |
CITIZEN-JOURNALISTS - Pangkalpinang - informasi adanya pengiriman pasir timah dari Belitung kesalah satu smelter di Sungailiat yakni PT Mitra Graha Raya saat ini menjadi perhatian masyarakat di Bangka Belitung khususnya.
Diketahui bahwa pasir timah tersebut berasal dari CV IKHWAH yang beralamatkan Jalan Raya petikan RT 007 RW 03 Dusun Petikan Desa Sungai Samak Kecamatan Badau Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti yang diakui oleh perwakilan Cv IKHWAH yang dimuat di cerapan.Id edisi Selasa 3 /9/2024
Pengakuan yang diberikan oleh perwakilan dari CV IKHWAH inisial SND melalui media tersebut dengan tegas mengatakan bahwa pasir Timah yang dikirim dari Belitung itu adalah berasal dari IUP OP Nomor : 031/IUP-OP/DPE/2014 CV IKHWAH itu sendiri .
Selanjutnya ia mengakui bahwa memiliki MOU dengan PT MGR untuk melakukan peleburan di Smelter milik PT MGR yang berada di Sungailiat dan pasir timah yang dikirim tersebut berasal dari IUP mereka yang ada di membalong dengan luas 90-an hektar, namun dari penelusuran redaksi di laman web mode SDM bahwa IUP OP milik CV. IKHWAH tersebut hanya seluas 82.36 hektar bukan 90-an hektar seperti yang diakuinya di media cerapan.Id.
Penelusuran lebih jauh yang dilakukan jejaring media ini melalui laman web Kementerian ESDM Republik Indonesia https://modi.esdm.go.id/portal/detailPerusahaan/3461?jp=1 , tidak terdaftar nama perusahaan yang memiliki izin IUP OP pengangkutan dan penjualan dan hanya satu perijinan yang dimiliki oleh CV. IKHWAH yankni IUP OP dan segera berakhir pada bulan ini juga..
Salah satu sumber yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan mengungkapkan bahwa jika pernyataan dari perwakilan cv. ikhwah tersebut untuk pasir timah itu berasal dari IUP OP milik mereka yang berada di Belitung maka pernyataan itu benar namun izin operasi produksinya akan berakhir pada tanggal 29 September tahun 2024 tahapan CNC-14.
" Betul mereka memiliki IUP OP di Belitung dan akan berakhir pada tanggal 29/9/2024, lalu bagaimana pengakuan RKAB itu keluar di bulan Juni dan pada bulan agustus mereka telah melakukan pengiriman timah balok, berasal darimana timah yang mereka produksi dan di lebur dimana serta berapa banyak timah yang dimaksud tersebut??'. kata sumber.
Perlu diketahui pengiriman antar daerah baik itu Pulau maupun provinsi untuk saat ini tidak diperbolehkan lagi apabila perusahaan tersebut tidak memiliki izin pengangkutan dan Penjualan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat setiap perusahaan yang mengambil barang di luar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kegiatan penambangan ilegal termasuk pengangkutan dan pengolahan tanpa izin yang sah, diatur dalam Pasal 35. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.
Publik meminta Kapolda Babel yang baru saja duduk di singgasananya agar memeriksa kelengkapan perijinan milik CV IKHWAH agar tidak adanya kerugian negara seperti kasus tata niaga PT. Timah yang akhirnya menyeret bos besar pengusaha tambang timah di Babel termasuk Bos Aon .(red)
0 Komentar