KOPII - Parittiga, Bangka Barat, Isu adanya upaya untuk melakukan praktik Politik Uang ( Money Politic ) dari para kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak (PILKADA) 2024 mulai santer berhembus di masyarakat. Hal tersebut ditengarai adanya temuan data dan daftar nama - nama warga yang diduga dengan sengaja dihimpun oleh utusan dari salah satu Paslon peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka Barat, Senin ( 22/10/2024).
Salah satu pasangan calon (Paslon ) tersebut disinyalir sengaja mengutus perwakilannya untuk menyusup ke beberapa titik tertentu yang dianggap punya potensi untuk dipengaruhi.
Dengan mendatangi tiap - tiap rumah warga, utusan itu mencatat nama - nama warga tersebut ke dalam daftar disertai dengan janji akan memberikan imbalan berupa uang jika warga itu bersedia memberikan suaranya saat pencoblosan nanti.
“ Kami sudah didata pak, nama - nama kami dan sebagian warga disini sudah masuk dalam daftar ke salah satu paslon, katanya akan dapat uang kalau kita milih dia,” ucap salah satu orang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Hal senada juga diutarakan oleh salah satu orang warga setempat lainnya sebut saja Budi, yang mengatakan adanya indikasi upaya praktik Money Politik yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon dari kandidat peserta Pilkada 2024 dari Kabupaten Bangka Barat yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.
“ Saya lihat mulai berkeliaran utusan dari paslon yang melakukan pendataan berupa pengambilan nama - nama warga di Kecamatan Parittiga dan dimasukan ke daftar pemilih paslon tersebut,” kata Budi.
“ Warga yang namanya sudah dimasukan ke dalam daftar, utusan paslon yang datang menjanjikan akan mendapat imbalan uang hanya besarnya uang itu belum bisa disebutkan sekarang,” tambah Budi
Terkait temuan ini, tim jejaring media akan melakukan koordinasi serta konfirmasi kepada pihak - pihak terkait yaitu Bawaslu Kabupaten maupun Provinsi. Tim Investigasi juga akan meminta kepada Bawaslu agar melakukan pengawasan secara ketat di masyarakat dan bukan hanya saat paslon melakukan kampanye.
“ Bawaslu jangan hanya melakukan pengawasan terhadap pasangan calon saat menggelar kampanye, tapi pengawasan di masyarakat tetap perlu dilakukan,” pesan salah satu Tokoh Masyarakat di Parittiga.
" Bawaslu harus memasang spanduk - spanduk pengumuman larangan Money Politik di tiap - tiap desa, beserta sanksi jika hal itu dilanggar kalau perlu langsung ditangkap," tegasnya
Diketahui bersama bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan Politik Uang atau Money Politic.
Jika hal itu dilanggar oleh para Pasangan Calon maka akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187A yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ( hdr )
0 Komentar